BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Satu bagian penting dari kebudayaan
atau suatu masyarakat adalah nilai sosial. Suatu tindakan dianggap sah, dalam
arti secara moral diterima, kalau tindakan tersebut harmonis dengan nilai-nilai
yang disepakati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat di mana tindakan tersebut
dilakukan. Dalam sebuah masyarakat yang menjunjung tinggi kasalehan
beribadah, maka apabila ada orang yang malas beribadah tentu akan menjadi bahan
pergunjingan, cercaan, celaan, cemoohan, atau bahkan makian. Sebaliknya,
kepada orang-orang yang rajin beribadah, dermawan, dan seterusnya, akan dinilai
sebagai orang yang pantas, layak, atau bahkan harus dihormati dan diteladani.
Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto
disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak
di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap
buruk. Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai
apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain,
nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal, apakah sesuatu itu pantas atau
tidak pantas, penting atau tidak penting, mulia ataukah hina. Sesuatu itu dapat
berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan seterusnya
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Nilai sosial
Menurut beberapa para ahli ?
2.
Apakah penertian tentang norma
social?
3.
apa saja cirri-ciri norma sosial?
4.
Jelaskan tentang nilai budaya pada
manusia?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengertian sosial
secara detail!
2.
untuk mengetahui tentang norma
social!
3.
untuk mengetahui cirri-ciri norma
social!
4.
untuk mengetahui nilai budaya!
D.
Metode Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui lebih
detail Nilai Budaya dan Norma Sosial dan Untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah Sosiologi
E.
Sistematika Penulisan
Makalah ini dibagi menjadi tiga BAB antara lain:
BAB I:
Berisi pendahuluan yang mencakup latar belakang, rumusan
masalah, tujuan penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan.
BAB II:
Berisi pembahasan materi
BAB III:
Berisi penutup yang mencakup kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nilai Sosial
a.
Pengertian nilai sosial menurut beberapa ahli :
1)
Woods : Petunjuk umum
yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam
kehidupan sehari-hari
2)
B. Simanjuntak : Ide-ide
masyarakat tentang sesuatu yang baik
3)
Robert M.Z. Lawang : Gambaran mengenai apa yang diingkan, pantas, berharga, dan mempengaruhi
perilaku sosial orang-orang yang memiliki nilai tersebut
4)
C. Kluckholn : Nilai kebudayaan
mencakup hal-hal berikut :
§ Nilai mengenai hakikat hidup manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa
hidup ini indah
§ Nilai mengenai hakikat karya manusia : Ada manusia yang beranggapan bahwa
manusia berkarya demi harga diri
§ Nilai mengenai hakikat kedudukan manusia dalam ruang dan waktu : Ada
manusia yang berorientasi pada masa lalu atau masa depan
§ Nilai mengenai hakikat hubungan manusia dengan sesamanya : Ada manusia yang
berorientasi pada individualisme
b. Ciri-ciri nilai sosial :
1)
Konstruksi masyarakat
sebagai hasil interaksi antarwarga
2)
Disebarkan di antara
warga masyarakat
3)
Terbentuk melalui
sosialisasi (proses belajar)
4)
Bagian dari usaha
pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
5)
Mempengaruhi
perkembangan diri seseorang
1.
Fungsi sosial menurut Drs. Suprapto :
1)
Menyumbangkan
seperangkat alat untuk menetapkan "harga" sosial dari suatu kelompok
2)
Mengarahkan
masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
3)
Penentu terakhir
manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial
4)
Alat solidaritas
5)
Alat pengawas/kontrol
perilaku
2.
Prof. Dr. Notonegoro, membagi nilai menjadi 3 :
1)
Nilai
material
: Berguna bagi unsur fisik manusia. Co : Makanan, pakaian
2)
Nilai
vital :
Berguna mengadakan kegiatan/aktivitas. Co : Buku dan alat tulis bagi pelajar
3)
Nilai
kerohanian :
Berguna bagi batin (rohani) manusia. Nilai kerohanian antara lain sebagai
berikut :
§
Nilai
kebenaran : Bersumber dari akal sehat manusia
§
Nilai
keindahan : Bersumber dari rasa indah. Co : Karya seni
§
Nilai kebaikan/nilai
moral : Bersumber pada unsur kodrat manusia. Co : Menolong orang lain yang
ditimpa kemalangan
§
Nilai religius/nilai
ketuhanan : Bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia
3.
Berdasarkan cirinya nilai sosial ada 2 macam :
1.
Nilai
dominan :
Lebih penting dibandingkan nilai lainnya. Ukuran dominan/tidaknya nilai
didasarkan pada hal berikut :
§
Banyaknya orang yang
menganut nilai tersebut. Co : Sebagian masyarakat menghendaki perubahab ke arah
perbaikan (reformasi) disegala bidang
§
Lama nilai itu
dianut. Co : Sejak dahulu sampai sekarang, tradisi sekaten di Surakarta dan
Yogyakarta dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW selalu
dilaksanakan
§
Tinggi rendahnya
usaha memberlakukan nilai. Co : Menunaikan ibadah haji merupakan kewajiban bagi
umat islam. Oleh karena itu, umat islam selalu berusaha untuk dapat
melaksanakannya
§
Prestise/kebanggaan
menggunakan nilai. Co : Memiliki mobil/barang lain yang bermerek terkenal dapat
memberikan kebanggaan/prestise tersendiri
2.
Nilai
yang mendarah daging :
Telah menjadi kepribadian & kebiasaan. Secara tidak sadar terlah
tersosialisasikan sejak seorang masih kecil, apabila tidak melakukannya ia akan
merasa malu dan bersalah. Co : Seorang kepala keluarga yang belum mampu
menafkahi keluarganya akan merasa sebagai kepala keluarga yang tidak
bertanggung jawab
B. Konsep Nilai Budaya
Theodorson dalam Pelly (1994)
mengemukakan bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman
serta prinsip – prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku. Keterikatan
orang atau kelompok terhadap nilai menurut Theodorson relatif sangat kuat dan
bahkan bersifat emosional. Oleh sebab itu, nilai dapat dilihat sebagai tujuan
kehidupan manusia itu sendiri.
Sedangkan yang dimaksud dengan nilai
budaya itu sendiri sudah dirumuskan oleh beberapa ahli seperti :
1. Menurut Koentjaraningrat
Menurut Koentjaraningrat (1987:85)
lain adalah nilai budaya terdiri dari konsepsi– konsepsi yang
hidup dalam alam fikiran sebahagian besar
warga masyarakat mengenai hal– hal yang mereka anggap amat mulia. Sistem
nilai yang ada dalam suatu masyarakat dijadikan orientasi dan rujukan dalam
bertindak. Oleh karena itu, nilai budaya yang dimiliki seseorang
mempengaruhinya dalam menentukan alternatif, cara–cara, alat–alat, dan
tujuan–tujuan pembuatan yang tersedia.
2. Menurut Clyde Kluckhohn dlam
Pelly
Clyde Kluckhohn dalam Pelly (1994)
mendefinisikan nilai budaya sebagai konsepsi umum yang terorganisasi, yang
mempengaruhi perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam
alam, hubungan orang dengan orang dan tentang hal – hal yang diingini dan tidak
diingini yang mungkin bertalian dengan hubungan orang dengan lingkungan dan
sesama manusia.
3. Menurut Sumaatmadja dalam
Marpaung
Sementara itu Sumaatmadja dalam
Marpaung (2000) mengatakan bahwa pada perkembangan, pengembangan,
penerapan budaya dalam kehidupan, berkembang pula nilai
– nilai yang melekat di masyarakat yang mengatur keserasian, keselarasan, serta
keseimbangan. Nilai tersebut dikonsepsikan sebagai nilai budaya.
Selanjutnya, bertitik tolak dari
pendapat diatas, maka dapat dikatakan bahwa setiap individu dalam melaksanakan
aktifitas vsosialnya selalu berdasarkan serta berpedoman kepada nilai – nilai
atau system nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat itu sendiri. Artinya
nilai – nilai itu sangat banyak mempengaruhi tindakan dan perilaku manusia,
baik secara individual, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan tentang
baik buruk, benar salah, patut atau tidak patut
Suatu nilai apabila sudah membudaya
didalam diri seseorang, maka nilai itu akan dijadikan sebagai pedoman atau
petunjuk di dalam bertingkahlaku. Hal ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari
– hari, misalnya budaya gotong royong, budaya malas, dan lain – lain. Jadi,
secara universal, nilai itu merupakan pendorong bagi seseorang dalam mencapai
tujuan tertentu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai
budaya adalah suatu bentuk konsepsi umum yang dijadikan pedoman dan petunjuk di
dalam bertingkah laku baik secara individual, kelompok atau masyarakat secara
keseluruhan tentang baik buruk, benar salah, patut atau tidak patut.
Ada tiga hal yang terkait dengan
nilai-nilai budaya ini yaitu :
1.
Simbol-simbol, slogan atau yang
lainnya yang kelihatan kasat mata (jelas)
2.
Sikap, tindak laku, gerak gerik yang
muncul akibat slogan, moto tersebut
3.
Kepercayaan yang tertanam (believe
system) yang mengakar dan menjadi kerangka acuan dalam bertindak dan
berperilaku (tidak terlihat).
C. Sistem Nilai
Tylor dalam Imran Manan (1989;19)
mengemukakan moral termasuk bagian dari kebudayaan, yaitu standar tentang baik
dan buruk, benar dan salah, yang kesemuanya dalam konsep yang lebih besar
termasuk ke dalam ‘nilai’. Hal ini di lihat dari aspek penyampaian
pendidikan yang dikatakan bahwa pendidikan mencakup penyampaian pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai.
Kedudukan nilai dalam setiap
kebudayaan sangatlah penting, maka pemahaman tentang sistem nilai budaya dan
orientasi nilai budaya sangat penting dalam konteks pemahaman perilaku suatu
masyarakat dan sistem pendidikan yang digunakan untuk menyampaikan sisitem
perilaku dan produk budaya yang dijiwai oleh sistem nilai masyarakat yang
bersangkutan.
Clyde Kluckhohn mendefinisikan nilai
sebagai sebuah konsepsi, eksplisit atau implisit, menjadi ciri khusus seseorang
atau sekelompok orang, mengenai hal-hal yang diinginkan yang mempengaruhi
pemilihan dari berbagai cara-cara, alat-alat, tujuan-tujuan perbuatan yang
tersedia. Orientasi nilai budaya adalah konsepsi umum yang terorganisasi, yang
mempengaruhi perilaku yang berhubungan dengan alam, kedudukan manusia dalam
alam, hubungan orang dengan orang dan tentang hal-hal yang diingini dan tak
diingini yang mungkin bertalian dengan hubungan antar orang dengan lingkungan
dan sesama manusia.
Sistem nilai budaya ini merupakan
rangkaian dari konsep-konsep abstrak yang hidup dalam masyarakat, mengenai apa
yang dianggap penting dan berharga, tetapi juga mengenai apa yang dianggap
remeh dan tidak berharga dalam hidup. Sistem nilai budaya ini menjado pedoman
dan pendorong perilaku manusia dalam hidup yang memanifestasi kongkritnya
terlihat dalam tata kelakuan. Dari sistem nilai budaya termasuk norma dan sikap
yang dalam bentuk abstrak tercermin dalam cara berfikir dan dalam bentuk
konkrit terlihat dalam bentuk pola perilaku anggota-anggota suatu masyarakat.
Kluckhohn mengemukakan kerangka
teori nilai nilai yang mencakup pilihan nilai yang dominan yang mungkin dipakai
oleh anggota-anggota suatu masyarakat dalam memecahkan 6 masalah pokok
kehidupan.
D. Orientasi Nilai Budaya
Kluckhohn
dalam Pelly (1994) mengemukakan
bahwa nilai budaya merupakan sebuah konsep
beruanglingkup luas yang hidup dalam alam
fikiran sebahagian besar warga suatu masyarakat, mengenai apa yang paling
berharga dalam hidup. Rangkaian konsep itu satu sama lain saling berkaitan dan
merupakan sebuah sistem nilai – nilai budaya.
Secara fungsional
sistem nilai ini mendorong individu untuk
berperilaku seperti apa yang ditentukan. Mereka
percaya, bahwa hanya dengan berperilaku seperti itu
mereka akan berhasil (Kahl, dalam Pelly:1994). Sistem nilai itu menjadi pedoman
yang melekat erat secara emosional pada diri seseorang atau sekumpulan orang,
malah merupakan tujuan hidup yang diperjuangkan. Oleh karena itu, merubah
sistem nilai manusia tidaklah mudah, dibutuhkan waktu. Sebab, nilai – nilai
tersebut merupakan wujud ideal dari lingkungan
sosialnya. Dapat pula dikatakan bahwa
sistem nilai budaya suatu
masyarakat merupakan wujud konsepsional
dari kebudayaan mereka, yang seolah – olah berada diluar dan di atas para
individu warga masyarakat itu.
Ada lima masalah pokok kehidupan
manusia dalam setiap kebudayaan yang dapat ditemukan secara universal. Menurut
Kluckhohn dalam Pelly (1994) kelima masalah pokok tersebut adalah: (1) masalah
hakekat hidup, (2) hakekat kerja atau karya manusia, (3) hakekat kedudukan
manusia dalam ruang dan waktu, (4) hakekat hubungan manusia dengan alam
sekitar, dan (5) hakekat dari hubungan manusia dengan manusia sesamanya.
Berbagai
kebudayaan mengkonsepsikan masalah
universal ini dengan berbagai variasi
yang berbeda – beda. Seperti masalah
pertama, yaitu mengenai hakekat hidup manusia. Dalam banyak
kebudayaan yang dipengaruhi oleh agama Budha misalnya, menganggap hidup itu
buruk dan menyedihkan. Oleh karena itu pola kehidupan masyarakatnya berusaha
untuk memadamkan hidup itu guna mendapatkan nirwana,
dan mengenyampingkan segala
tindakan yang dapat menambah rangkaian hidup kembali
(samsara) (Koentjaraningrat, 1986:10). Pandangan seperti ini
sangat mempengaruhi wawasan dan makna kehidupan
itu secara keseluruhan. Sebaliknya banyak kebudayaan yang berpendapat bahwa
hidup itu baik. Tentu konsep – konsep kebudayaan yang berbeda ini berpengaruh
pula pada sikap dan wawasan mereka.
Masalah kedua mengenai hakekat kerja
atau karya dalam kehidupan. Ada kebudayaan yang memandang bahwa kerja itu
sebagai usaha untuk kelangsungan hidup (survive) semata. Kelompok ini kurang
tertarik kepada kerja keras. Akan tetapi ada juga yang menganggap kerja untuk
mendapatkan status, jabatan dan kehormatan. Namun, ada yang berpendapat bahwa
kerja untuk mempertinggi prestasi. Mereka ini berorientasi kepada prestasi
bukan kepada status.
Masalah ketiga mengenai orientasi
manusia terhadap waktu. Ada budaya yang memandang penting masa lampau, tetapi
ada yang melihat masa kini sebagai focus usaha dalam perjuangannya. Sebaliknya
ada yang jauh melihat kedepan. Pandangan yang berbeda dalam dimensi waktu ini
sangat mempengaruhi perencanaan hidup masyarakatnya.
Masalah keempat berkaitan dengan
kedudukan fungsional manusia terhadap alam. Ada yang percaya bahwa alam itu
dahsyat dan mengenai kehidupan manusia. Sebaliknya ada yang menganggap alam
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk dikuasai manusia. Akan tetapi, ada
juga kebudayaan ingin mencari harmoni dan keselarasan dengan alam. Cara pandang
ini akan berpengaruh terhadap pola aktivitas masyarakatnya.
Masalah kelima menyangkut hubungan
antar manusia. Dalam banyak kebudayaan hubungan ini tampak dalam bentuk
orientasi berfikir, cara bermusyawarah, mengambil keputusan dan bertindak.
Kebudayaan yang menekankan hubungan horizontal (koleteral) antar individu,
cenderung untuk mementingkan hak azasi, kemerdekaan dan kemandirian seperti
terlihat dalam masyarakat–masyarakat eligaterian. Sebaliknya kebudayaan yang
menekankan hubungan vertical cenderung untuk mengembangkan orientasi keatas
(kepada senioritas, penguasa atau pemimpin). Orientasi ini banyak terdapat
dalam masyarakat paternalistic (kebapaan). Tentu saja pandangan ini sangat
mempengaruhi proses dinamika dan mobilitas social masyarakatnya.
Inti permasalahan disini seperti
yang dikemukakan oleh Manan dalam Pelly (1994) adalah siapa yang harus
mengambil keputusan. Sebaiknya dalam system hubungan vertical keputusan dibuat
oleh atasan (senior) untuk semua orang. Tetapi dalam masyarakat
yang mementingkan kemandirian individual, maka
keputusan dibuat dan diarahkan kepada masing – masing individu.
Nilai Budaya Manusia
Masalah Dasar Dalam Hidup
|
Orientasi Nilai Budaya
|
||
Konservatif
|
Transisi
|
Progresif
|
|
Hakekat Hidup
|
Hidup itu buruk
|
Hidup itu baik
|
Hidup itu sukar tetapi harus
diperjuangkan
|
Hakekat Kerja/karya
|
Kelangsungan hidup
|
Kedudukan dan kehormatan /
prestise
|
Mempertinggi prestise
|
Hubungan Manusia Dengan Waktu
|
Orientasi ke masa lalu
|
Orientasi ke masa kini
|
Orientasi ke masa depan
|
Hubungan Manusia Dengan Alam
|
Tunduk kepada alam
|
Selaras dengan alam
|
Menguasai alam
|
Hubungan Manusia Dengan Sesamanya
|
Vertikal
|
Horizontal/ kolekial
|
Individual/mandiri
|
E. Defenisi Norma Sosial
Norma sosial adalah patokan perilaku
dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar.
Siapa pun yang melanggar norma atau
tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma
itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak
boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh
meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk
sosial.
Pada awalnya, aturan ini dibentuk
secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk
secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib,aturan, dan petunjuk
standar perilaku yang pantas atau wajar.
F. Ciri – Ciri Norma
Sosial
Ada beberapa ciri yang dimiliki
norma sosial. Apa sajakah ciri-ciri tersebut? Mari kita identifikasi bersama.
·
Pada umumnya norma sosial tidak tertulis atau lisan.
Misalnya adat istiadat, tata pergaulan, kebiasaan, cara, dan lain sebagainya.
Kecuali norma hukum sebagai tata tertib yang bersifat tertulis. Kaidah-kaidah
ini disepakati oleh masyarakat dan sanksinya mengikat seluruh anggota kelompok
atau masyarakat.
·
Hasil kesepakatan dari seluruh anggota masyarakat pada
wilayah tertentu. Hasil ini merujuk pada kebudayaan wilayah setempat mengenai
tata kelakuan dan aturan dalam pergaulan.
·
Bersifat mengikat, sehingga seluruh warga masyarakat
sebagai pendukung sangat menaatinya dengan sepenuh hati.
·
Ada sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.
·
Norma sosial bersifat menyesuaikan dengan perubahan
sosial. Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan
sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan
menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya,
aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
G. Fungsi Norma Sosial
Dalam kehidupan masyarakat, norma
memiliki beberapa fungsi atau kegunaan. Apa sajakah fungsi norma dalam
kehidupan masyarakat? Kita mengenal beberapa fungsi norma, yaitu sebagai
berikut.
1. Pedoman hidup yang berlaku bagi
semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
2. Memberikan stabilitas dan
keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Mengikat warga masyarakat, karena
norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
4. Menciptakan kondisi dan suasana
yang tertib dalam masyarakat.
5. Adanya sanksi yang tegas akan
memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi
perbuatannya melanggar norma.
H. Macam-macam Norma Sosial
Norma-norma yang berlaku di
masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
a.
Norma Agama
Norma agama adalah suatu norma yang
berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan
mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan
diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat
hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius
yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi
atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
·
Norma agama
Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
·
Dalam agama
Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
·
Dalam agama
hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi
manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa
lampau.
b.
Norma
Kesusilaan
Norma kesusilaan didasarkan pada
hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya,
setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang
berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti
pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap
masyarakat di mana pun.
c.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang
berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara
berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat
relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan
waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang
satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya
dan masyarakat miskin.
Contoh :
·
Tidak memakai
perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
·
Mengucapkan
terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
·
Meminta maaf
ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
d.
Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh
oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
·
Kebiasaan
melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
·
Kegiatan
mudik menjelang hari raya.
·
Acara
memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai,
Flores.
e.
Norma Hukum
Norma hukum adalah himpunan petunjuk
hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi
ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan
yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan
sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram
dalam masyarakat.
Contoh :
§ Tidak melakukan
tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
§ Wajib membayar
pajak.
§ Memberikan
kesaksian di muka siding pengadilan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Theodorson dalam Pelly (1994)
mengemukakan bahwa nilai merupakan sesuatu yang abstrak, yang dijadikan pedoman
serta prinsip – prinsip umum dalam bertindak dan bertingkah laku. Keterikatan
orang atau kelompok terhadap nilai menurut Theodorson relatif sangat kuat dan
bahkan bersifat emosional. Oleh sebab itu, nilai dapat dilihat sebagai tujuan
kehidupan manusia itu sendiri.
Berbagai
kebudayaan mengkonsepsikan masalah
universal ini dengan berbagai variasi
yang berbeda – beda. Seperti masalah
pertama, yaitu mengenai hakekat hidup manusia. Dalam banyak
kebudayaan yang dipengaruhi oleh agama Budha misalnya, menganggap hidup itu
buruk dan menyedihkan. Oleh karena itu pola kehidupan masyarakatnya berusaha
untuk memadamkan hidup itu guna mendapatkan nirwana,
dan mengenyampingkan segala
tindakan yang dapat menambah rangkaian hidup kembali
(samsara) (Koentjaraningrat, 1986:10). Pandangan seperti ini
sangat mempengaruhi wawasan dan makna
kehidupan itu secara keseluruhan. Sebaliknya banyak kebudayaan yang
berpendapat bahwa hidup itu baik. Tentu konsep – konsep kebudayaan yang berbeda
ini berpengaruh pula pada sikap dan wawasan mereka.
Norma sosial adalah patokan perilaku
dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan
peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan
dalam menjalani interaksi sosialnya.Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat
memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial
yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara
manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar.
Siapa pun yang melanggar norma atau
tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma
itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak
boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh
meneruskan ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk
sosial.
Pada awalnya, aturan ini dibentuk
secara tidak sengaja. Lama-kelamaan norma-norma itu disusun atau dibentuk
secara sadar. Norma dalam masyarakat berisis tata tertib,aturan, dan petunjuk
standar perilaku yang pantas atau wajar.
B. Saran
Dalam
penyusunan makalah ini kami sangat menyadari adanya kekurangan. Oleh
karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun,
sehingga kami dapat menyusun makalah yang lebih baik di masa yang
akan datang.
0 Response to "Makalah tentang Nilai Sosial"
Post a Comment