BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat besar. Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi atau ilmu tentang perkembangbiakan yang menggunakan peralatan serta prosedur tertentu. untuk menghasilkan suatu produk (keturunan). Salah satu teknologi reproduksi yang telah banyak dikembangkan adalah inseminasi buatan. Inseminasi buatan merupakan terjemahan dariartificial insemination yang berarti memasukkan cairan semen (plasma semen) yang mengandung sel-sel kelamin pria (spermatozoa) yang diejakulasikan melalui penis pada waktu terjadi kopulasi atau penampungan semen. Hadirnya seorang anak merupakan tanda dari cinta kasih pasangan suami istri, tetapi tidak semua pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka untuk memiliki keturunan. Inseminasi buatan pertama kali dilakukan pada manusia dengan menggunakan sperma dari suami telah dilakukan secara intravagina pada tahun 1700 di Inggris. Sophia Kleegman dari Amerika Serikat adalah salah satu perintis yang menggunakan inseminasi buatan dengan sperma suami ataupun sperma donor untuk kasus infertilitas. Pada wanita kendala ini dapat berupa hipofungsi ovarium, gangguan pada saluran reproduksi dan rendahnya kadar progesterone. Sedangkan pada pria berupa abnormalitas spermatozoa kriptorkhid, azoospermia dan rendahnya kadar testosteron. Selain untuk memperoleh keturunan, faktor kesehatan juga merupakan fokus utama penerapan teknologi reproduksi
B. Tujuan
Tujuan Umum:
Mampu menganalisa pemecahan masalah dilema etik kasus pemasangan bayi tabung
Tujuan Khusus:
1. Dapat mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus pemasangan bayi tabung
2. Dapat mengidentifikasi munculnya konflik akibat situasi pada kasus pemasangan bayi tabung
3. Dapat menentukan tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan pemasangan bayi tabung
4. Dapat menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat pada kasus pemasangan bayi tabung
5. Dapat menjelaskan kewajiban perawat menghadapi kasus pemasangan bayi tabung
6. Dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menyelesaikan kasus pemasangan bayi tabung
C. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari BAB I Pendahuluan berisi latar belakang, tujuan dan sistematika penulisan. BAB II Tinjauan Teori. BAB III Pembahasan Kasus. BAB IV Penutup berisi kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Dilema Etik
Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional (Thomson & Thomson, 1985). Kerangka pemecahan dilema etik pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan/ pemecahan masalah secara scientific.
B. Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
C. Hak Individu yang akan di pasang bayi tabung:
1. Hak untuk mempertahankan harapananya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
2. Hak untuk mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kemandulan yang sedang dihadapinya sesuai.
3. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pihak keluarga dan tim rumah sakit
4. hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan supaya bisa memiliki keturunan
5. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur
6. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga agar dapat menerima kenyataan(kemandulan)
7. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentang dengan kepercayaan yang dianutnya
8. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain
D. Macam-macam Proses Bayi Tabung
1. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
2. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
4. Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
E. Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat
1. Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
2. Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
a. Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
b. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
d. Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
e. Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
f. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
A. Kasus
Ada seorang pasien yang bernama Ibu A berusia 32 tahun.setelah 10 tahun menikah dia tidak di karuniai seorang anak satupun dan dia sangat menginginkan untuk mendapatkan keturunan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa si ibu yang mengalami kemandulan bukan suaminnya,sehingga sel telur tidak dapat membuahi sperma,dan klien tersebut ingin melakukan pemasangan bayi tabung,namun pihak rumah tidak menyatujui untuk tindakan pemasangan bayi tabung,karen itu di larang kecuali dari sperma dan ovum.suami istri yang sah,dan tim rumah sakit tidak mau mengambil resiko besar untuk kedepannya.namun klien tersebut bersih keras ingin melakukannya.dan ingin memiliki keturunan.
B. Pemecahan kasus dilema etis
A. menjelaskan dampak pemasangan bayi tabung dan dampak bagi bayi tabung sebagai berikut:
1. Dampak pemasangan bayi tabung
Adapun dampak negatif bayi tabung yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur.Meskipun pada faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan.
Dampak negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%; ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja
2. Dampak bagi bayi tabung setelah dewasa
a. SAKIT JANTUNG
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Circulation ini relatif kecil sehingga tidak cukup menunjukkan bahwa orang yang dilahirkan melalui prosedur bayi tabung lebih berisiko menderita serangan jantung atau stroke. Temuan ini hanya menunjukkan bahwa orang yang dilahirkan dari bayi tabung lebih mungkin terserang tekanan darah tinggi, diabetes, serangan jantung atau stroke..
b. SAKIT KANKER
Peneliti melakukan pendataan terhadap lebih dari 2,4 juta Kelahiran di Swedia antara tahun 1982 dan 2005, termasuk hampir 27 ribu bayi hasil IVF. Bersamaan dengan itu, dilacak data kanker pada anak-anak sampai dengan 19 tahun.
Secara keseluruhan, 53 anak-anak dikembangkan IVF berkecenderungan memiliki kanker, atau 42 persen lebih tinggi pada anak-anak dengan proses kehamilan biasa. "Leukemia dan kanker otak adalah yang paling umum," kata Dr Kallen. Ia mengatakan kemungkinan alasan untuk kecenderungan ini adalah adanya sifat-sifat tak dikenal dalam keluarga yang mungkin berhubungan dengan infertilitas dan risiko kanker.
B. Mengambil keputusan yang tepat
Pengambilan keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien. Pihak keluarga perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan menguntungkan untuk dirinya sendiri. keputusan yang harus diambil untuk diupayakan tindakan yaitu dengan BISA dilakukan tindakan bayi tabung dengan syarat sebagai berikut:
1. inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2. Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
3. Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
4. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bayi tabung merupakan teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Dampak dari melakukan bayi tabung seperti cacat bawaan , bayi terlahir kembar , pendarahan saat tahap pengambilan sel telur , dan kehamilan diluar kandungan . Resikonya ketika dewasa , bayi tabung bisa saja terkena penyakit jantung atau penyakit kanker .
Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
B. Saran
Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.dan Sebaiknya mereka pasangan yang ingin melakukan program bayi tabung berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apa dampak setelah melakukan program bayi tabung dan resiko terhadap anak setelah dewasa nantinya . Sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari .
DAFTAR PUSTAKA
Kozier, B., Erb G., Berman, A., & Snyder S. J. (2004). Fundamentalsof Nursing Concepts Process and Practice. (7th ed). New Jerney: Pearson Education Line.
Priharjo, R. (1995). Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta: Kanisius.
Suhaemi, M.E. (2004). Etika Keperawatan: aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC
Taylor C., & Lemone P. (1997). Fundamentals of Nursing. Philadelphia: Lippincott.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini berkembang sangat besar. Manusia mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menggunakan rasa, karsa dan daya cipta yang dimiliki. Salah satu bidang iptek yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Teknologi reproduksi adalah ilmu reproduksi atau ilmu tentang perkembangbiakan yang menggunakan peralatan serta prosedur tertentu. untuk menghasilkan suatu produk (keturunan). Salah satu teknologi reproduksi yang telah banyak dikembangkan adalah inseminasi buatan. Inseminasi buatan merupakan terjemahan dariartificial insemination yang berarti memasukkan cairan semen (plasma semen) yang mengandung sel-sel kelamin pria (spermatozoa) yang diejakulasikan melalui penis pada waktu terjadi kopulasi atau penampungan semen. Hadirnya seorang anak merupakan tanda dari cinta kasih pasangan suami istri, tetapi tidak semua pasangan dapat melakukan proses reproduksi secara normal. Sebagian kecil diantaranya memiliki berbagai kendala yang tidak memungkinkan mereka untuk memiliki keturunan. Inseminasi buatan pertama kali dilakukan pada manusia dengan menggunakan sperma dari suami telah dilakukan secara intravagina pada tahun 1700 di Inggris. Sophia Kleegman dari Amerika Serikat adalah salah satu perintis yang menggunakan inseminasi buatan dengan sperma suami ataupun sperma donor untuk kasus infertilitas. Pada wanita kendala ini dapat berupa hipofungsi ovarium, gangguan pada saluran reproduksi dan rendahnya kadar progesterone. Sedangkan pada pria berupa abnormalitas spermatozoa kriptorkhid, azoospermia dan rendahnya kadar testosteron. Selain untuk memperoleh keturunan, faktor kesehatan juga merupakan fokus utama penerapan teknologi reproduksi
B. Tujuan
Tujuan Umum:
Mampu menganalisa pemecahan masalah dilema etik kasus pemasangan bayi tabung
Tujuan Khusus:
1. Dapat mengidentifikasi dan mengembangkan data dasar yang terkait dengan kasus pemasangan bayi tabung
2. Dapat mengidentifikasi munculnya konflik akibat situasi pada kasus pemasangan bayi tabung
3. Dapat menentukan tindakan alternatif yang direncanakan dari konsekuensi tindakan pemasangan bayi tabung
4. Dapat menentukan siapa pengambil keputusan yang tepat pada kasus pemasangan bayi tabung
5. Dapat menjelaskan kewajiban perawat menghadapi kasus pemasangan bayi tabung
6. Dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menyelesaikan kasus pemasangan bayi tabung
C. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari BAB I Pendahuluan berisi latar belakang, tujuan dan sistematika penulisan. BAB II Tinjauan Teori. BAB III Pembahasan Kasus. BAB IV Penutup berisi kesimpulan dan saran.
BAB II
TINJAUAN TEORI
A. Dilema Etik
Dilema etik merupakan suatu masalah yang sulit dimana tidak ada alternatif yang memuaskan atau suatu situasi dimana alternatif yang memuaskan dan tidak memuaskan sebanding. Dalam dilema etik tidak ada yang benar atau salah. Untuk membuat keputusan yang etis seseorang harus tergantung pada pemikiran yang rasional dan bukan emosional (Thomson & Thomson, 1985). Kerangka pemecahan dilema etik pada dasarnya menggunakan kerangka proses keperawatan/ pemecahan masalah secara scientific.
B. Pengertian
Pelayanan terhadap bayi tabung dalam dunia kedokteran sering dikenal dengan istilah fertilisasi-in-vintro yang merupakan pembuahan sel telur oleh sel sperma di dalam tabung petri yang dilakukan oleh petugas medis. Bayi tabung merupakan suatu teknologi reproduksi berupa teknik pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh wanita. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair. Awal berkembangnya teknik ini bermula dari ditemukannyateknik pengawetan sperma. Sperma bisa bertahan hidup lama bila dibungkus dalam gliserol yang dibenamkan dalam cairan nitrogen pada temperatur -321 derajat fahrenheit. Pada mulanya program ini bertujuan untuk menolong pasangan suami istri yang tidak mungkin memiliki keturunan secara alamiah disebabkan tuba falopi istrinya mengalami kerusakan permanen. Namun kemudian mulai ada perkembangan dimana kemudian program ini diterapkan pada yang memiliki penyakit atau kelainan lainnya yang menyebabkan tidak dimungkinkan untuk memperoleh keturunan.
C. Hak Individu yang akan di pasang bayi tabung:
1. Hak untuk mempertahankan harapananya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi
2. Hak untuk mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kemandulan yang sedang dihadapinya sesuai.
3. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pihak keluarga dan tim rumah sakit
4. hak untuk memperoleh perhatian dalam pengobatan supaya bisa memiliki keturunan
5. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur
6. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga agar dapat menerima kenyataan(kemandulan)
7. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentang dengan kepercayaan yang dianutnya
8. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain
D. Macam-macam Proses Bayi Tabung
1. Pembuahan Dipisahkan dari Hubungan Suami-Isteri.
Teknik bayi tabung memisahkan persetubuhan suami – istri dari pembuahan bakal anak. Dengan teknik tersebut, pembuahan dapat dilakukan tanpa persetubuhan. Keterarahan perkawinan kepada kelahiran baru sebagaimana diajarkan oleh Gereja tidak berlaku lagi. Dengan demikian teknik kedokteran telah mengatur dan menguasai hukum alam yang terdapat dalam tubuh manusia pria dan wanita. Dengan pemisahan antara persetubuhan dan pembuahan ini, maka bisa muncul banyak kemungkinan lain yang menjadi akibat dari kemajuan ilmu kedokteran di bidang pro-kreasi manusia.
2. Wanita Sewaan untuk Mengandung Anak.
Ada kemungkinan bahwa benih dari suami – istri tidak bisa dipindahkan ke dalam rahim sang istri, oleh karena ada gangguan kesehatan atau alasan – alasan lain. Dalam kasus ini, maka diperlukan seorang wanita lain yang disewa untuk mengandung anak bagi pasangan tadi. Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik. praktik seperti ini biasanya belum ada ketentuan hukumnya, sehingga kalau muncul kasus bahwa wanita sewaan ingin mempertahankan bayi itu dan menolak uang pembayaran, maka pastilah sulit dipecahkan.
3. Sel Telur atau Sperma dari Seorang Donor.
Masalah ini dihadapi kalau salah satu dari suami atau istri mandul; dalam arti bahwa sel telur istri atau sperma suami tidak mengandung benih untuk pembuahan. Itu berarti bahwa benih yang mandul itu harus dicarikan penggantinya melalui seorang donor.
Masalah ini akan menjadi lebih sulit karena sudah masuk unsur baru, yaitu benih dari orang lain. Pertama, apakah pembuahan yang dilakukan antara sel telur istri dan sel sperma dari orang lain sebagai pendonor itu perlu diketahui atau disembunyikan identitasnya. Kalau wanita tahu orangnya, mungkin ada bahaya untuk mencari hubungan pribadi dengan orang itu. Ketiga, apakah pria pendonor itu perlu tahu kepada siapa benihnya telah didonorkan. Masih banyak masalah lain lagi yang bisa muncul.
4. Munculnya Bank Sperma
Praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
E. Pandangan Islam Terhadap Bayi Tabung
Apabila mengkaji tentang bayi tabung dari hukum islam,maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad agar hukum ijtihadnya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa al-Quran dan sunnah menjadi pasanagan umat
1. Menurut Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70
Artinya:Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak Adam,Kami angkut mereka didaratan dan lautan,Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Inseminasi buatan endahngan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan yang di inseminasi.
Hadist Nabi:
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain(vagina istri orang lain).Hadist Riwayat Abu Daud,Al-Tirmizi dan hadist ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Dengan hadist ini para ulama sepakat mengharamkan seseorang mengawini/melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil dari orang lain yang mempunyai ikatan perkawinan yang sah.
Pada zaman dulu masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul,sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka.Kita dapat menyadari bahwa inseminasi buatan / bayi tabung dengan donor sperma atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya.
2. Manfaat Dan Akibat Bayi Tabung
Maslahahnya dari bayi tabung adalah bias membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satu nya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau istri menghalangi bertemunya sel sperma dan sel telur.Misalnya karena tuba falopii terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah.Namun akibat(mafsadah) dari bayi tabung adalah:
a. Percampuran Nasab,padahal Islam sangat menjaga kesucian / kehormatan kelamin dan kemurnian nasab,karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan haram dikawini) dan kewarisan.
b. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
c. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/ zina karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah.
d. Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik didalam rumah tangga terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak ibunya.
e. Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal dan nasabnya.
f. Bayi tabung lahir tanpa proses kasih sayang yang alami terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya pada pasangan suami istri yang punya benihnya,sesuai dengan kontrak,tidak terjalin hubungan keibuan anatara anak dengan ibunya secara alami
Surat Al-Lugman ayat 14
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974:”Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”maka memberikan pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia terlahir dari perkawinan yang sah.Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila,UUD 1945 pasal 29 ayat 1.
Asumsi Menteri Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bias menerima bayi tabung seperti halnya KB.Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.Contohnya : Sterilisasi,Abortus.Oleh karena itu pemerintah diharapkan mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
BAB III
PEMBAHASAN KASUS
A. Kasus
Ada seorang pasien yang bernama Ibu A berusia 32 tahun.setelah 10 tahun menikah dia tidak di karuniai seorang anak satupun dan dia sangat menginginkan untuk mendapatkan keturunan, dan dari hasil pemeriksaan bahwa si ibu yang mengalami kemandulan bukan suaminnya,sehingga sel telur tidak dapat membuahi sperma,dan klien tersebut ingin melakukan pemasangan bayi tabung,namun pihak rumah tidak menyatujui untuk tindakan pemasangan bayi tabung,karen itu di larang kecuali dari sperma dan ovum.suami istri yang sah,dan tim rumah sakit tidak mau mengambil resiko besar untuk kedepannya.namun klien tersebut bersih keras ingin melakukannya.dan ingin memiliki keturunan.
B. Pemecahan kasus dilema etis
A. menjelaskan dampak pemasangan bayi tabung dan dampak bagi bayi tabung sebagai berikut:
1. Dampak pemasangan bayi tabung
Adapun dampak negatif bayi tabung yang sudah diketahui adalah efek samping bagi ibu dan anak akibat dari penggunaan obat-obatan pemicu ovulasi yang digunakan selama proses bayi tabung. Selain itu, proses bayi tabung juga berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur.Meskipun pada faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan.
Dampak negatif bayi tabung lainnya antara lain: kehamilan di luar kandungan (kehamilan ektopik), kemungkinan terjadinya sebesar 5%; ibu terserang infeksi, rhumatoid arthritis (lupus), serta alergi; mengalami risiko keguguran sebesar 20%; terjadinya Ovarian Hyperstimulation Syndrome (OHSS). OHSS merupakan komplikasi dari perkembangan sel telur sehingga dihasilkan banyak folikel. Akibatnya, terjadilah akumulasi cairan di perut. Cairan ini bisa sampai ke dalam rongga dada. Karena keberadaan cairan tersebut bisa mengganggu fungsi tubuh maka harus dikeluarkan. Hanya saja risiko terjadinya OHSS relatif kecil, hanya sekitar 1% saja
2. Dampak bagi bayi tabung setelah dewasa
a. SAKIT JANTUNG
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Circulation ini relatif kecil sehingga tidak cukup menunjukkan bahwa orang yang dilahirkan melalui prosedur bayi tabung lebih berisiko menderita serangan jantung atau stroke. Temuan ini hanya menunjukkan bahwa orang yang dilahirkan dari bayi tabung lebih mungkin terserang tekanan darah tinggi, diabetes, serangan jantung atau stroke..
b. SAKIT KANKER
Peneliti melakukan pendataan terhadap lebih dari 2,4 juta Kelahiran di Swedia antara tahun 1982 dan 2005, termasuk hampir 27 ribu bayi hasil IVF. Bersamaan dengan itu, dilacak data kanker pada anak-anak sampai dengan 19 tahun.
Secara keseluruhan, 53 anak-anak dikembangkan IVF berkecenderungan memiliki kanker, atau 42 persen lebih tinggi pada anak-anak dengan proses kehamilan biasa. "Leukemia dan kanker otak adalah yang paling umum," kata Dr Kallen. Ia mengatakan kemungkinan alasan untuk kecenderungan ini adalah adanya sifat-sifat tak dikenal dalam keluarga yang mungkin berhubungan dengan infertilitas dan risiko kanker.
B. Mengambil keputusan yang tepat
Pengambilan keputusan pada kasus ini memiliki resiko dan konsekuensinya kepada klien. Pihak keluarga perlu mempertimbangkan pendekatan yang paling tepat dan menguntungkan untuk dirinya sendiri. keputusan yang harus diambil untuk diupayakan tindakan yaitu dengan BISA dilakukan tindakan bayi tabung dengan syarat sebagai berikut:
1. inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain(ibu titipan) DIPERBOLEHKAN oleh islam,jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan.Dan status anak hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2. Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum donor DIHARAMKAN oleh Islam.Hukumnya sama dengan Zina dan anak yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang lahir diluar perkawinan yang sah.
3. Pemerintah hendaknya melarang berdirinya Bank Nutfah(Sperma) dan Bank Ovum untuk perbuatan bayi tabung,karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.Juga bertentangan dengan norma agama dan moral,serta merendahkan harkat manusia sejajar dengan hewan.
4. Pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer kedalam rahim wanita lain dan seharusnya pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma atau ovum donor.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bayi tabung merupakan teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil. Prosesnya terdiri dari mengendalikan proses ovulasi secara hormonal, pemindahan sel telur dari ovarium dan pembuahan oleh sel sperma dalam sebuah medium cair.
Dampak dari melakukan bayi tabung seperti cacat bawaan , bayi terlahir kembar , pendarahan saat tahap pengambilan sel telur , dan kehamilan diluar kandungan . Resikonya ketika dewasa , bayi tabung bisa saja terkena penyakit jantung atau penyakit kanker .
Dalam membuat keputusan terhadap masalah dilema etik, perawat dituntut dapat mengambil keputusan yang menguntungkan pasien dan diri perawat dan tidak bertentang dengan nilai-nilai yang diyakini klien. Pengambilan keputusan yang tepat diharapkan tidak ada pihak yang dirugikan sehingga semua merasa nyaman dan mutu asuhan keperawatan dapat dipertahankan.
B. Saran
Perawat harus berusaha meningkatkan kemampuan profesional secara mandiri atau secara bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan suatu dilema etik.dan Sebaiknya mereka pasangan yang ingin melakukan program bayi tabung berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter apa dampak setelah melakukan program bayi tabung dan resiko terhadap anak setelah dewasa nantinya . Sehingga tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan dikemudian hari .
DAFTAR PUSTAKA
Kozier, B., Erb G., Berman, A., & Snyder S. J. (2004). Fundamentalsof Nursing Concepts Process and Practice. (7th ed). New Jerney: Pearson Education Line.
Priharjo, R. (1995). Pengantar Etika Keperawatan. Yogyakarta: Kanisius.
Suhaemi, M.E. (2004). Etika Keperawatan: aplikasi pada praktik. Jakarta: EGC
Taylor C., & Lemone P. (1997). Fundamentals of Nursing. Philadelphia: Lippincott.
0 Response to "Dilema etik pemasangan bayi tabung"
Post a Comment